mampiiiiiiiiirrr

Minggu, 26 Desember 2010

PELANGGARAN ETIKA PROFESI BISNIS PADA PRODUK HIT


Salah satu yang pernah terjadi dalam pelanggaran etika profesi bisnis yaitu pada produk HIT. Produk HIT adalah  anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Dibalik dari harga yang murah, ternyata produk tersebut membawa dampak negative bagi para penggunanya.
Setelah dicek oleh BPOM, terdapat zat kimia berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos. Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik. Diklorvos termasuk salah satu pestisida handal dalam membasmi hama.
Produk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Sebelumnya Departemen Pertanian telah mengeluarkan larangan untuk menggunakan zat kimia berbahaya seperti Diklorvos.
Apabila diamati di dalam Undang-undang dasar, Produsen produk HIT ( PT Megarsari) memang telah melanggar beberapa pasal, salah satunya  Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

Tanggapan :
                Seharusnya PT Megarsari tidak boleh sembarangan memasukkan zat kimia beracun ke dalam produknya, apalagi zat kimia berbahaya tersebut sudah pasti sangat membahayakan kesehatan si pemakai HIT.
                Bukan pilihan yang tepat dengan memberikan harga yang murah agar pembeli berpihak kepada produknya tetapi dibalik semua itu ternyata yang dijual adalah produk murah yang berbahaya.
                Di dalam Undang-undang dasar Pasal 4 tentang hak konsumen telah tertuang bahwa pembeli harus mendapatkan hak keamanan dan keselamatam dalam menggunakan produk. Tetapi PT Megarsari tidak  menghiraukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar