mampiiiiiiiiirrr

Kamis, 29 Maret 2012

Kebebasan Berpendapat Seorang PNS Berujung Polemik dan Konflik

PEMBAHASAN
Alexander Aan  adalah seorang PNS berusia 30 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA, Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan  dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis .
Berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu :
“Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
            Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, yaitu pengguna akun facebook, masyarakat Minang, kaum ulama,kaum adat dan Aparat kepolisian.Dan tulisan Alex tersebut menjadi polemik dan konflik, yang kemudian mendapat tanggapan dan begitu banyak hujatan yang diberikan kepadanya yang semula belum diketahui identitasnya.
            Perdebatan di dunia maya tentang Tulisan Alex itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya.
            Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya.Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini  Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya  paham  Atheis tidak dapat diterima di Indonesia.Beliau menyayangkan sikap Alexander  yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah,Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Dan Alexanderpun ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat serangan dan hampir diamuk masa yang kesal dengan sikapnya dan akhirnya Alex diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung yang kemudian dipindahkan ke Markas Polres Dharmasraya.
Karena statusnya di facebook tersebut, Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar. Dan Alexpun terancam akan kehilangan pekerjaannya.
Tetapi Tidak hanya hujatan, Alexpun mendapat dukungan dan simpati  dari para freethinker (Pemikir bebas anak Negri) di Indonesia dan Freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah grup Facebook bernama Support Alex Aan’s Human Rights.Ada banyak pengguna Facebook luar negri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Aan.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak.Sebuah grup Facebook bernama dukung Pembebasan Alex Aan juga memberikan support yang besar untuk Alex.Mereka menyatakan bahwa sedang menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex.
Mereka memberikan pembelaan dengan alasan bahwa tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep Tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum terlebih lagi UU pelanggaran seorang atheis di Indonesia telah dihapuskan jadi menurutnya Alex harus dibebaskan. Dan Kasus Alex tersebut terus diproses oleh kepolisian Polres Dhasmaraya, Sumatera Barat.




PENDAPAT & SARAN KELOMPOK
Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia, yang merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalaui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun, dan negara pun menjaminkan hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan.
Dan seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media onlinepun menjadi sangat diperhitungkan. Dan Internet telah menjadi salah satu media alternatif bagi publikuntuk mengutarakan pendapat seseorang. Untuk itu pula di buat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini banyak mengundang kontroversi,polemik dan konflik, salah satunya adalah Kasus yang kamu bahas.
Sebenarnya kebebasan yang diberlakukan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalankan adalah kebebasan berpandapat yang bertanggung jawab yang dibatasi dengan kebebasan orang lain, nilai-nilai, norma dan tentunya tidak melanggar hukum.Dan penyampaian pendapat yang bermasis media IT pun harus pada kontrol yang benar.
Menurut kami  pada kasus ini, seorang PNS yang bernama Alex memilih menjadi seorang Atheis adalah haknya,  Indonesiapun memberikan hak dan kebebasan bagi warga negaranya dalam  memeluk agama yang dipercayainya sekalipun seorang warganya tidak mempercayai paham Ketuhanan yang berlaku di Indonesia, bahkan Pemerintah telah sejak lama menghapus Undang-Undang peraturan pelarangan menganut paham Atheis, jadi itu tidak menjadi masalah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum PNS tersebut.
Yang menjadi permasalahannya adalah keyakinan hasil pemikirannya yang disampaikan dalam bentuk suatu tulisan di akun facebooknya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh sebagian pihak.Dan menjerat PNS tersebut dengan Undang-Undang ITE adalah tindakan yang benar, karena pada dasarnya Undang-Undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun dan tertib.Sedangkan pendapat atau pernyataan yang ditulis oleh beliau dirasa sangat tidak santun. Bahkan Pengenaan pelanggaran tersebutpun sangat sesuai apabila disinggung mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat , yaitu pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.Sedangkan Pendapat yang ditulis oleh beliau di media internet sangatlah melanggar kode etik karena jelas tulisannya bermakna penghinaan yang melanggar undang-undang negara dan undang-undang ITE.
Pengenaan Undang-Undang ITEPasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 2011 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/ Pencemaran nama baik” serta penjeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama  kepada PNS tersebut sudah tepat karena tindakannya tersebut jelas melanggar.
Dan dalam hal ini Undang-Undang negara RI  maupun Undang-Undang ITE sudah bekerja atau digunakan dengan benar dan tepat yaitu untuk menjerat seorang PNS yang memang terbukti bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku.
Jadi Kasus Alex ini harus segera diproses dan ditindaklajuti dengan cepat agar tidak menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan, dan Alex harus tetap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan akun Facebook milik Alex harus secepatnya ditutup agar tidak terus menjadi keresahan bagi masyarakat terlebih lagi tulisan Alex yang menganut Atheis dengan tidak membenarkan adanya Tuhan ditakutkan akan menjadi pengaruh bagi orang lain jadi akun Facebook Alex harus ditutup.
Menurut kamipun Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye grup Internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights Karena itu tentunya akan mempengaruhi citra indonesia.Jadi Pemerintah harus mengambil sikap atau tindakan dalam menyelesaikan kasus ini, dimana solusi atau penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu penyelesaian yang tepat dan bijaksana bagi semua pihak .
Dan keberadaan Undang-Undang ITE menurut kami sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.

Aksi demonstrasi buruh di Bekasi meminta kenaikan gaji, mengakibatkan kerugian banyak pihak

PENDAHULUAN
Demonstrasi buruh sudah menjadi semacam ritual tahunan. Setiap Oktober dan November, pada saat kepala daerah menetapkan upah minimum untuk tahun berikutnya, suhu politik perburuhan selalu memanas. Dan pada awal tahun berikutnya setiap  bulan Januari, hampir selalu terjadi keributan di berbagai kota menyangkut penetapan Upah Minimum. Dan senjata buruh selalu menggelar demonstrasi besar-besaran, yang memacetkan jalanan utama kota bahkan menutup akses ke berbagai tujuan strategis dan memberikan dampak banyak pihak..
Awal tahun 2012 pun diawali dengan aksi demonstrasi para buruh di Kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya. Demo buruh kali ini dipicu gugatan PTUN Apindo Kabupaten Bekasi yang akan menggugat SK Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2012 dimana kemenangan diperoleh Apindo Kabupaten Bekasi pada Kamis 26 Januari 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan kenaikan upah oleh buruh akan memberi tekanan pada biaya perusahaan. Di tengah krisis global yang saat ini sedang terjadi, tuntutan buruh dianggap dapat merugikan,terlebih lagi berdasarkan survey pada tahun 2011 para buruh tidak menunjukan efektivitas dan efisiensi yang membaik, tingkat produktivitaspun tidak naik jadi mana mungkin upah tinggi sedangkan Produktivitas rendah.
Dalam hal penetapan UMK, ini juga diwarnai issu politik. UMK sudah jadi komoditas politik baru. Di Bekasi, tahun 2012 ini akan dilangsungkan Pilkada untuk memilih Bupati baru. Dan Bupati incumbent ikut mencalonkan diri kembali. Tentu bisa dipahami jika beliau butuh “issu” untuk mendongkrak citranya. Maka tak heran jika kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi menjadi terbesar dibanding 26 kota lainnya di Jabar. Prosentasi kenaikannya pun tidak masuk akal, antara 16% - 43,8%. Jika ditotal dengan dampak lain : kenaikan premi Jamsostek, THR, pasca kerja. Upah lembur, bisa jadi kenaikan biaya personil mencapai 45% - 100%. Perusahaan mana yang mampu mengejar kenaikan upah sebesar itu dalam kondisi ekonomi tak terlalu baik
Tapi para buruh bersikeras menuntut kenaikan UMR demi terciptanya kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi mereka. Demo besar-besaran pun dilakukan. Ratusan ribu buruh turun ke jalan. Para buruh menggelar demo mulai hari Senin sampai Kamis, tanggal 16 – 19 Januari. Semua buruh di kawasan Bekasi-Tambun-Cibitung dihimbau untuk ikut demo dengan rute hampir semua kawasan industri di Bekasi dan sekitarnya. Tak cukup hanya 4 hari, rencananya demo akan dilanjutkan pada tanggal 24 dan 26 Januari dan yang terbesar akan dikerahkan pada 31 Januari 2012.



PERMASALAHAN
“Aksi demonstrasi buruh di Bekasi meminta kenaikan gaji, mengakibatkan kerugian banyak pihak”





PEMBAHASAN
Rekomendasi UMK Kab Bekasi pun lolos tanpa cacat, sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang didalamnya terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Pemerintah, termasuk DPP Apindo Provinsi Jabar. “Semua perwakilan tersebut, termasuk DPP Apindo Jabar, menandatangani surat rekomendasi yang akhirnya disahkan dalam bentuk SK Gubernur.
Tetapi DPK Apindo Bekasi kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk mencabut SK Gubernur mengenai UMK Kab. Bekasi tersebut. Langkah pengusaha pun ditanggapi dengan ancaman buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada 16 hingga 19 Januari 2012 karena Buruh merasa tidak puas terhadap angka UMK yang telah ditetapkan. Karena angka buruh di kisaran Rp2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar Rp1.491.866.
Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.
Ternyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, massa juga melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan guna mengajak buruh lainnya yang sedang bekerja, untuk ikut turun ke jalan.Dan sempat terjadi ketegangan saat sweeping. Tapi karena massa yang sweeping lebih banyak, mereka (buruh yang bekerja) akhirnya tidak berdaya dan bersedia ikut unjuk rasa.
Jalan tol Jakarta-Cikampek lumpuh pada Jumat 27 Januari 2012, Ruas jalan tol yang menjadi nadi perekonomian di kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang Bekasi) itu diblokir oleh ribuan buruh. Amarah mereka terpanggang oleh pengingkaran janji para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, yang membatalkan pencabutan gugatan upah minimum kabupaten (UMK). Aksi yang diikuti oleh seluruh buruh pabrik sekabupaten Bekasi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Pusat aksi difokuskan di 7 kawasan industri seperti Ejip, Hyundai, Delta Silicon, Jababeka 1, Jababeka 2, MM 2100, dan Kawasan Gobel. Mereka menutup jalan di KM 31 Cikarang Barat. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cikampek maupun sebaliknya, mengalami macet hingga puluhan kilometer.
Kemacetan bahkan mengular hingga jalan Kalimalang, Cawang, Jalan Raya Pangkalan Jati dan Bekasi. Arus lalu lintas di wilayah itu pun nyaris lumpuh. Situasi pun kian memanas saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menemui demonstran yang memusatkan konsentrasi massa di km 24.400, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat
Ribuan buruh yang menggunakan sepeda motor dan kendaran roda empat itu kemudian bergerak ke arah pintu tol Cikarang Barat untuk melakukan pemblokiran. Selain memblokir jalan tol, dalam aksi ini ribuan buruh juga akan melakukan rapat akbar. Rapat dilakukan di dua tempat, yakni di patung kuda Kawasan Industri Jababeka, dan di perempatan Lippo Kawasan Industri EJIP.
Aksi demo ribuan buruh ini menyebabkan kemacetan panjang di Tol Cikampek. Hal itu karena para buruh menutup sejumlah akses jalan. "Mereka mencoba menutup akses akses tol masuk maupun keluar Cikarang Barat
Menurut petugas informasi Jasamarga  ekor kepadatan sampai Pondok Gede. Dari arah Jakarta ada dua titik, Jatiwaringin ke Bekasi Barat, dan Tambun-Cikarang. Sedangkan arah sebaliknya, macet mulai dari Karawang Barat sampai Cikarang Barat, Macet dari Km44 sampai Km 31
Ribuan buruh yang melakukan demonstrasi selama kurang lebih delapan jam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akhirnya membuahkan hasil. Ribuan buruh menutup akses tol Jakarta-Cikampek. Arus lalu lintas dari Jakarta macet total, begitu juga sebaliknya. Antrean mobil pun mengular.
Berdasarkan pantauan VIVAnews.com di TMC Polda Metro Jaya, sampai pukul 17.00 WIB, kemacetan telah berlangsung dari KM 9 Pondok Gede Timur mengarah ke Cikampek. Kendaraan yang terpantau di KM 22 tampak tidak bergerak. Kemacetan panjang bahkan telah terjadi di tol Cawang menuju ke Cikampek. Sukses memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek, aksi ribuan buruh bergeser ke jalan umum (arteri). Di jalan ini aksi blokir juga dilakukan. Sementara ratusan aparat kepolisian dan personel TNI sudah bersiagauntuk  mengantisipasi aksi tersebut.
Aksi demo besar-besaran para buruh di kawasan industri Bekasi ini membuat  masyarakat prihatin dengan nasib para buruh, sekaligus menyayangkan aksi demo tersebut.
Mengapa prihatin ?  karena saat ini untuk menaikan kesejahteraan, para buruh harus terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi.  Kemudian sekaligus menyayangkan, karena membuat produksi di banyak pabrik lumpuh serta mengganggu ketertiban umum dengan menutup akses Jalan Tol Bandung – Jakarta.  Banyak orang yang pro dan kontra mengenai aksi buruh ini, ada juga orang yang peduli dan skeptis.  Orang yang menganggap skeptis berpikir bahwa aksi yang dilakukan para buruh ini tentunya tidak harus sampai menutup akses jalan dan membuat kekacauan serta tindakan anarkis.
Kemudian bagaimana apabila produksi pabrik bekerja lumpuh, kemudian perusahaan merugi dan akhirnya bangkrut ? bukankah mereka menjadi tidak bisa bekerja dan mendapatkan uang lagi? Kemudian orang skeptis yang terakhir mengatakan apabila gaji mereka kecil, mengapat tidak pindah? atau berwirausaha?.
Dan issu seperti ini – dimana kondisi perekonomian negara memang sedang sulit, rakyat miskin makin banyak, biaya hidup makin mahal Tapi benarkah upaya Apindo itu suatu bentuk pemiskinan? Apakah kini kewajiban menghapuskan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat sudah beralih ke tangan para pengusaha?
Wajarkah kenaikan upah sebesar 16% – 43,8%? Bukankah upah bisa naik jika terjadi peningkatan produktivitas, peningkatan sales dan efisiensi atau setidaknya salah satu dari 3 unsur itu? Dan tentu tidak mungkin pula jika kenaikan sales hanya 6% maka kenaikan upah 16%. Jika efisiensi yang dilakukan hanya mampu meredusir biaya 3%, tentu tak mungkin menaikkan biaya personil 30%. Kalau produktivitas hanya naik 5%, tentu mustahil memberikan kompensasi 43%.
Presiden sendiri sudah menyebut “keberhasilan” pemerintahannya adalah dengan peningkatan perekonomian sebesar 6,3%. Laju inflasi juga bisa ditekan di angka 6%-an. Nah, dengan kondisi seperti ini,  Belum lagi, kenaikan UMK itu tak hanya berdampak pada upah pokok saja. Premi Jamsostek akan naik 7,89% bagi pekerja lajang dan naik 10,89% bagi pekerja yang sudah berkeluarga. Besaran THR dan cadangan pasca kerja (pesangon) serta upah lembur pun akan naik dengan prosentase yang sama. Jadi, bisa dibayangkan seperti apa besarnya beban yang harus ditanggung seorang pengusaha. Sementara, dalam kondisi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi hanya berkembang 6% saja, sulit melakukan ekspansi pasar sampai lebih dari 10%. Tidak mungkin juga menaikkan harga jual barang dan jasa sampai lebih dari 6% jika tingkat inflasi hanya berkisar 6%. Bisa-bisa produk yang dijual malah tak laku, kalah bersaing dengan produk lain yang tidak mengalami kenaikan.
Karena itulah APINDO berkeberatan untuk menaikan UMR buruh.
Upah naik 100%? Sudahkah produktivitas naik 2x lipat?
Sekarang mari kita cermati produktvitas buruh Indonesia pada umumnya. Survey yang dilakukan di pabrik kemeja Arrow yang ada di Indonesia dan Hongkong, dengan melibatkan pekerja yang latar belakang pendidikannya sama, diberikan pelatihan yang sama persis, bekerja dengan fasilitas mesin-mesin yang sama, dengan kecepatan ban berjalan sama, ternyata buruh di Indonesia dalam 8 jam menghasilkan 9 potong kemeja sedang buruh di Hongkong hasilnya 18 potong kemeja. Wow, 2x lipat! Atau kita yang cuma setengahnya?
Lain lagi di industri otomotif Toyota. Pekerja di pabrik mobil Toyota di Jepang mampu merakit 1 unit mobil tiap 6 menit, artinya sejam di produksi 10 unit mobil, sedang di pabrik Toyota di Indonesia hanya mampu menghasilkan 1 unit mobil dalam 1,5 jam atau 90 menit. Sangat jauh, 1 : 15! Itu sebabnya Indonesia disebut soft nation, sedangkan negara-negara China, Korea, Jepang disebut taft nation. Jadi sudah jelas bedanya : yang (lemah) lembut VS yang tangguh.
Padahal, di dunia industri yang menentukan suatu industri tetap bertahan hidup atau tidak adalah “daya saing”, yaitu tingkat produktivitas yang diwujudkan dalam bentuk kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Jadi, kalau kemampuan kita menghasilkan produk dari sisi kuantitas saja hanya separuh bahkan 1/15 dari negara lain di Asia, maka tentunya sulit dipikir dengan logika jika upah kita harus disetarakan dengan upah pekerja di negara lain yang tingkat produktivitasnya tinggi. Itu baru kuantitas, kualitas apalagi. Dari penelitian yang dilakukan, yang disebut penyebab rendahnya produktivitas adalah etos kerja dan lingkungan. Sudah bukan rahasia lagi jika di Indonesia persoalan keluarga masih sangat berpengaruh pada tingkat kehadiran dan produktivitas kerja. Terutama pada pekerja wanita.
Dalam 10 tahun terakhir ini, banyak perusahaan asing semacam Sony, Nike, yang memilih hengkang dari Indonesia. Bahkan Research In Motion (RIM) selaku produsen BlackBerry pun ogah membuka pabrik di Indonesia, kendati Menkominfo ngotot pengguna BB di Indonesia adalah yang terbesar. Tiap tahun setidaknya 1,4 juat unit BB terjual di Indonesia, sedang di Malaysia hanya 1/10-nya saja. Tapi alasan ini toh tak membuat RIM memilih Indonesia sebagai tempat investasinya. Kenapa perusahaan asing itu ogah berinvestasi di sini dan yang sudah disini malah kabur? Jawabnya sederhana : tidak kompetitif! Produktivitas rendah, tapi tuntutannya upah tinggi.
Para buruh terus menuntut kenaikan upah sementara produktivitas mereka tidak naik. Dan tuntutan ini selalu diajukan dengan cara-cara demo, mogok kerja, mensabotase produksi bahkan terkadang merusak fasilitas produksi. Produktivitas yang rendah jadi makin terpuruk lagi.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam penetapan upah, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sayangnya, tiga pihak itu tidak mau mencari solusi, selalu melihat persoalan upah dari kepentingan masing-masing. Buruh sudah pasti memandang dari kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi kelangsungan hidup perusahaan, dan pemerintah hanya melihat dari kacamata daya saing investsi.
Harus jujur diakui, relasi perburuhan di Indonesia adalah hubungan yang sarat dengan kecurigaan, terutama antara buruh dan pengusaha. Buruh bangga bila demonstrasi yang dilakukan mampu memacetkan produksi, bahkan membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha bangga bila bisa mengakali pekerjanya. Peran pemerintah mestinya bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Ironisnya, tidak sedikit kepala daerah yang mengusung kepentingan sendiri pada saat menetapkan upah minimum.
Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak.


DAMPAK
·         Akibat aksi ini, ribuan kendaraan di beberapa ruas jalan sama sekali tidak bergerak. Jalan-jalan di wilayah JABODETABEK  lumpuh total serta membuat akses jalan Tol Bandung – Jakarta macet total
·         Pemblokiran jalan tol yang menjadi nadi perekonomian bangsa itu jelas merugikan masyarakat
·         Melumpuhkan produksi di banyak pabrik di kawasan Industri tersebut,
·         Demo dengan memblokir akses jalan utama telah menimbulkan persepsi negatif dari para investor. Kabarnya, sekitar 400 perusahaan akan merelokasi pabriknya ke luar Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi. Jika para investor kabur dari wilayah ibukota negara dan sekitarnya, bisa jadi bakal memicu hengkangnya investor asing.
·         Kalangan pengusaha memperkirakan kehilangan pendapatan hingga US$20 miliar atau sekitar Rp179 triliun akibat aksi mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena berhentinya proses produksi dan terjadinya keterlambatan penyerahan barang yang harus dikirim termasuk kegiatan ekspor.
·         Adanya perselisihan antara buruh dan pengusaha ini justru kontraproduktif terhadap perbaikan ekonomi. Hal ini, karena investor, terutama asing merasa tidak mendapatkan kepastian dalam hal upah buruh.
·         Perusahaan asing mengatakan kepada pemerintah jika selalu terjadi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka akan merelokasi pabriknya ke tempat lain yang lebih kondusif.

SOLUSI
·         Apindo melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.
·         Diadakannya mediasi antara perwakilan buruh dengan Apindo dan melakukan negoisassi diantara kedua belah pihak
·         Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mencabut gugatan atas putusan revisi upah minimum provinsi (UMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
·         Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.
·         Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
·         Guna menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi serta daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir
·         Setelah dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum
·         Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.










KESIMPULAN
Kemenangan Apindo atas gugatan kenaikan Upah buruh minimum kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya menyebabkan konflik bagi perusahaan dan pekerjanya.Para buruh yang bersikeras menginginkan upah minimum menjadi 30% dari upah semula.diwarnai dengan aksi Demo besar-besaran.
Demo para buruh menuntut Kenaikan Gaji UMR / Upah Minimun Kota di kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya terbilang sangat memprihatinkan, hal ini dikarena melumpuhkan produksi di banyak pabrik di kawasan Industri yang mrenyebabkan kerugian hingga teriliuanan, ruas jalan JABODETABEK macet total serta membuat akses jalan Tol Bandung – Jakarta macet total yang tentunya sangat merugikan banyak pihak.
Usaha para buruh mogok kerja dan berdemo akhirnya memberikan hasil yang cukup memuaskan.Atas bantuan Pemerintah masalah tersebut dapat diselesaikan dengan disepakatinya Upah Minimum Buruh naik menjadi 30% dari upah semula sesuai dengan keinginan para buruh dimana kenaikan upah tersebut harus disertai komitmen dari para buruh untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta para buruh juga harus dapat memberikan nilai tambah pada perusahaan.

“Hak & kewajiban warga negara Indonesia, apakah sudah sesuai dengan UUD yang ada, dan bandingkan dengan negara lain”


Menurut pendapat saya, hak warga negara Indonesia seperti mendapatkan perlindungan yang layak, berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak, bebas untuk memilih & memeluk agama & kepercayaan masing-masing, serta berhak untuk berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis. Sedangkan kewajiban warga negara ialah mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, warga negara wajib membayar pajak, wajib taat & tunduk terhadap hokum dan pemerintahan, dan lain sebagainya.
Hak WNI menurut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 mengenai bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengenai penghidupan yang layak bagi manusia khususnya bagi masyarakat tidak mampu rasanya sampai saat ini belum sepenuhnya dirasakan. Sebuah berita di media elektronik menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya menanggung pengobatan dasar, bukan semua biaya pengobatan. Ditambahkan pula, sebagian dana yang terkumpul akan diinvestasikan untuk hal lain oleh pemerintah sedangkan untuk layanan kesehatan baru bisa menyediakan sebatas kesehatan dasar di Puskesmas, alih-alih di rumah sakit umum prosesnya sangat sulit. Pengurusan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sampai-sampai mengakibatkan nyawa seseorang tidak dapat tertolong lagi karena begitu sangat sulit untuk diurus.
Di Inggris, Swedia, Singapura dan Australia, seluruh pelayanan kesehatan dibayar dari jaminan sosial. Negara mengumpulkan iuran untuk jaminan tersebut dari rakyatnya, tetapi pemerintah mereka tidak zalim dan rakus lalu menganggap itu uang negara. Uang dikembalikan ke rakyat melalui layanan kesehatan “gratis”. Cukup-tidaknya dana yang terkumpul akan bergantung pada besarnya iuran dan pengelolaannya.
Kewajiban WNI menurut Undang-undang No.36  Tahun 2008 yang mengatur mengenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Bayangkan saja, dari 238 juta penduduk di Indonesia ternyata hanya 7 juta yang taat pajak. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Di Jerman warna negaranya sangat taat sekali membayar pajak, sampai-sampai pekerja seks membayar pajak pendapatan untuk setiap transaksi seks mereka, yang besarnya bervariasi di setiap wilayah. Contohnya di kota Bon,  bekas ibukota Jerman Barat, akhirnya menemukan cara untuk menarik pajak pendapatan dari pekerja seks jalanan. Temuan itu berupa sebuah meteran parkir yang mencetak tiket bagi para pekerja seks jalanan. Harga sebuah tiket untuk operasi semalam adalah 6 euro (atau Rp 73.000). Jika seorang pekerja seks ketahuan tidak membeli tiket, yang berlaku dari pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi, mereka pertama kali akan diperingatkan dan kemudian didenda karena Inspektur akan memonitor, tidak setiap malam tapi akan sering.

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompentensi yang Diharapkan, Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
      1.1       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
      Jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan merupakan nilai-nilai di dalam proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945 dilandasai oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuham YME dan keikhlasan untuk berkorban yang merupakan kekuatan mental spiritual. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik dengan bidang profesi masing-masing.
      1.2       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
            a.   Hakikat Pendidikan
      Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan akan kesadaran bernegara untuk bela negara & memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila agar NKRI tetap utuh.
            b.   Kemampuan Warga Negara
      Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan & kesadaran bernegara.
            c.   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
            d.   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
            e.   Kompetensi yang Diharapkan
      Warga negara dapat diandalkan oleh Bangsa & NKRI dengan adanya tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat.
      1.3       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa & Negara
            a.   Pengertian Bangsa
      Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.

            b.   Pengertian Negara
      Suatu organisasi dari sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
      1.4       Pemahaman Hak & Kewajiban Warga Negara
      Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, 29, dan 30.

2.         Pemahaman tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara & Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      2.1       Konsep Demokrasi
                  Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari / oleh / untuk rakyat (demos).
      2.2       Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
            a.   Bentuk Demokrasi, yaitu : Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.
            b.   Kekuasaan dalam Pemerintahan, yaitu : Legislatif, Eksekutif, & Federatif.
      c.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia, dalam sistem kepartaian dikenal 3 sistem : Multi Partai, Dua Partai, dan Satu Partai.
      2.3       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
            a.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode, yaitu :
            - Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 “Orde Lama”
                  - Tahun 1965 s.d 1998 “Orde Baru”
                  - Tahun 1998 s.d sekarang “Reformasi”
            b.   Pada Orde Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
            c.   Pada Orde Baru Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Non Fisik & Gejolak Sosial

3.         Pembahasan tentang Hak Azasi Manusia
                  Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa & negara setiap orang & setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini & berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak & kebebasan.













BAB II
WAWASAN NUSANTARA
1.         Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori Geopolitik
      1.1       Wawasan Nasional Suatu Bangsa
      Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta.
      Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri & lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local & propinsional), regional, serta global.
      1.2       Paham-Paham Kekuasaan
                  a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
                  b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
                  c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
                  d. Paham Feuerbach dan Hegel
                  e. Paham Lenin (Abad XIX)
                  f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
      1.2       Teori-Teori Geopolitik
                  a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
                  b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
                  c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
                  d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
                  e. Dll
      1.2       Paham Kekuasaan & Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
      Ideoligi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.

2.         Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis, Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Pengertian Wawasan Nusantara

      2.1       Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara, ditinjau dari :
                  a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
                  b. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
                  c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
                  d. Latar belakang pemikiran aspek Kesejahteraan Bangsa Indonesia
      2.2       Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
      Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan NKRI di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
      2.3       Pengertian Wawasan Nusantara
      Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan & kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3.         Landasan, Unsur Dasar & Hakikat Wawasan Nusantara
      3.1       Landasan Wawasan Nusantara :
                  a. Landasan Idiil : Pancasila
                  b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
      3.2       Unsur Dasar Wawasan Nusantara :
                  a. Wadah (Contour)          b. Isi (Content)            c. Tata Laku (Conduct)
      3.3       Hakikat Wawasan Nusantara
      Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional

4.         Asas Wawasan Nusantara, Kedudukan, Fungsi & Tujuan Wawasan Nusantara, Era Baru Kapitalisme, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

      4.1       Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara
            a.   Asas Wawasan Nusantara, terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan & kesatuan dalam kebhinekaan.
            b.   Arah Pandang Wawasan Nusantara, terdiri dari : Arah Pandang ke dalam & ke luar.
      4.2       Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
            a.   Kedudukan, tercermin pada paradigm nasional yang secara structural & fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida & secara instriumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            b.   Fungsi, sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan & perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat & daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakatm berbangsa, dan bernegara.
            c.   Tujuan, untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
      4.3       Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Era Baru Kapitalisme
                  -     Pemberdayaan masyarakat yang optimal
                  -     Dunia yang tanpa batas
                  -     Era baru kapitalisme
                  -     Kesadaran warga negara
      4.4       Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
      Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat & keutuhan wilayah tanah air.
      Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.