BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompentensi yang Diharapkan, Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan merupakan nilai-nilai di dalam proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945 dilandasai oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuham YME dan keikhlasan untuk berkorban yang merupakan kekuatan mental spiritual. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik dengan bidang profesi masing-masing.
1.2 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan akan kesadaran bernegara untuk bela negara & memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila agar NKRI tetap utuh.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan & kesadaran bernegara.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. Kompetensi yang Diharapkan
Warga negara dapat diandalkan oleh Bangsa & NKRI dengan adanya tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat.
1.3 Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa & Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.
b. Pengertian Negara
Suatu organisasi dari sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
1.4 Pemahaman Hak & Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, 29, dan 30.
2. Pemahaman tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara & Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
2.1 Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari / oleh / untuk rakyat (demos).
2.2 Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a. Bentuk Demokrasi, yaitu : Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.
b. Kekuasaan dalam Pemerintahan, yaitu : Legislatif, Eksekutif, & Federatif.
c. Pemahaman Demokrasi di Indonesia, dalam sistem kepartaian dikenal 3 sistem : Multi Partai, Dua Partai, dan Satu Partai.
2.3 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode, yaitu :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 “Orde Lama”
- Tahun 1965 s.d 1998 “Orde Baru”
- Tahun 1998 s.d sekarang “Reformasi”
b. Pada Orde Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c. Pada Orde Baru Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Non Fisik & Gejolak Sosial
3. Pembahasan tentang Hak Azasi Manusia
Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa & negara setiap orang & setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini & berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak & kebebasan.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori Geopolitik
1.1 Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri & lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local & propinsional), regional, serta global.
1.2 Paham-Paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
1.2 Teori-Teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e. Dll
1.2 Paham Kekuasaan & Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
Ideoligi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
2. Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis, Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Pengertian Wawasan Nusantara
2.1 Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara, ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
d. Latar belakang pemikiran aspek Kesejahteraan Bangsa Indonesia
2.2 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan NKRI di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
2.3 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan & kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Landasan, Unsur Dasar & Hakikat Wawasan Nusantara
3.1 Landasan Wawasan Nusantara :
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.2 Unsur Dasar Wawasan Nusantara :
a. Wadah (Contour) b. Isi (Content) c. Tata Laku (Conduct)
3.3 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional
4. Asas Wawasan Nusantara, Kedudukan, Fungsi & Tujuan Wawasan Nusantara, Era Baru Kapitalisme, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
4.1 Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara
a. Asas Wawasan Nusantara, terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan & kesatuan dalam kebhinekaan.
b. Arah Pandang Wawasan Nusantara, terdiri dari : Arah Pandang ke dalam & ke luar.
4.2 Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
a. Kedudukan, tercermin pada paradigm nasional yang secara structural & fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida & secara instriumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Fungsi, sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan & perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat & daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakatm berbangsa, dan bernegara.
c. Tujuan, untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
4.3 Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Era Baru Kapitalisme
- Pemberdayaan masyarakat yang optimal
- Dunia yang tanpa batas
- Era baru kapitalisme
- Kesadaran warga negara
4.4 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat & keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar