mampiiiiiiiiirrr

Kamis, 29 Maret 2012

“Hak & kewajiban warga negara Indonesia, apakah sudah sesuai dengan UUD yang ada, dan bandingkan dengan negara lain”


Menurut pendapat saya, hak warga negara Indonesia seperti mendapatkan perlindungan yang layak, berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak, bebas untuk memilih & memeluk agama & kepercayaan masing-masing, serta berhak untuk berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis. Sedangkan kewajiban warga negara ialah mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, warga negara wajib membayar pajak, wajib taat & tunduk terhadap hokum dan pemerintahan, dan lain sebagainya.
Hak WNI menurut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 mengenai bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengenai penghidupan yang layak bagi manusia khususnya bagi masyarakat tidak mampu rasanya sampai saat ini belum sepenuhnya dirasakan. Sebuah berita di media elektronik menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya menanggung pengobatan dasar, bukan semua biaya pengobatan. Ditambahkan pula, sebagian dana yang terkumpul akan diinvestasikan untuk hal lain oleh pemerintah sedangkan untuk layanan kesehatan baru bisa menyediakan sebatas kesehatan dasar di Puskesmas, alih-alih di rumah sakit umum prosesnya sangat sulit. Pengurusan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sampai-sampai mengakibatkan nyawa seseorang tidak dapat tertolong lagi karena begitu sangat sulit untuk diurus.
Di Inggris, Swedia, Singapura dan Australia, seluruh pelayanan kesehatan dibayar dari jaminan sosial. Negara mengumpulkan iuran untuk jaminan tersebut dari rakyatnya, tetapi pemerintah mereka tidak zalim dan rakus lalu menganggap itu uang negara. Uang dikembalikan ke rakyat melalui layanan kesehatan “gratis”. Cukup-tidaknya dana yang terkumpul akan bergantung pada besarnya iuran dan pengelolaannya.
Kewajiban WNI menurut Undang-undang No.36  Tahun 2008 yang mengatur mengenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Bayangkan saja, dari 238 juta penduduk di Indonesia ternyata hanya 7 juta yang taat pajak. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Di Jerman warna negaranya sangat taat sekali membayar pajak, sampai-sampai pekerja seks membayar pajak pendapatan untuk setiap transaksi seks mereka, yang besarnya bervariasi di setiap wilayah. Contohnya di kota Bon,  bekas ibukota Jerman Barat, akhirnya menemukan cara untuk menarik pajak pendapatan dari pekerja seks jalanan. Temuan itu berupa sebuah meteran parkir yang mencetak tiket bagi para pekerja seks jalanan. Harga sebuah tiket untuk operasi semalam adalah 6 euro (atau Rp 73.000). Jika seorang pekerja seks ketahuan tidak membeli tiket, yang berlaku dari pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi, mereka pertama kali akan diperingatkan dan kemudian didenda karena Inspektur akan memonitor, tidak setiap malam tapi akan sering.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar