mampiiiiiiiiirrr

Rabu, 08 Januari 2014

Kasus Karyawan PT. Angkasa Pura I



Masih ingatkah Anda dengan kasus Angkasa Pura I? Kasus ini mengenai pemecatan sejumlah karyawan Angkasa Pura karena berunjukrasa dan kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dan ternyata, sekarang kasusnya akan dihentikan kasus tersebut karena dinalai tidak cukup bukti.

"Kasusnya ini sudah dari tahun 2008, kita lihat malah ada upaya meng-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus," kata Ketua Umum Serikat Pekerja AP I, Itje Julinar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).

Hal itu terlihat dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Serikat Pekerja AP I pada 15 April 2009. Dalam SP2HP tersebut penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil saksi ahli dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).

"Disitu disebutkan bahwa Dirut AP I, Bambang Darwoto hanya mengambil kebijakan dengan menskorsing para karyawan yang mogok selama 3 bulan yang tidak berakibat pada hubungan status kerja atau tindakan PHK," kata Itje.

Terkait status Arif Islam, Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang diperbantukan di PT AP I dan yang ditugaskan di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Tengah, saksi ahli menyebutkan bahwa Arif tidak diberhentikan melainkan dikembalikan ke instansinya di Departemen Perhubungan (Dephub).

Serikat Pekerja (SP) AP I menyatakan keberatannya dengan SP2HP yang dilayangkan penyidik terhadap mereka. Menurut Itje, tindakan manajemen AP I itu adalah tindakan yang tidak fair.

"Mogok kerja oleh SP AP I yang dilakukan secara serentak di beberapa bandara semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja akibat inkonsistensi pihak manajemen," ujarnya.

Itje menilai, tindakan memutasi Arif Islam juga merupakan tindakan balasan dari pihak manajemen. "Tujuan utama dari hukuman mutasi yang diberikan kepada Arif adalah agar Arif tidak dapat lagi menjalankan kegiatannya selaku pengurus SP AP I," bebernya.

7 - 9 Mei 2008 silam, ribuan karyawan AP I melakukan mogok kerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) anatara SP I dengan pihak manajemen AP I. Namun, setelah melakukan aksi tersebut, puluhan karyawan yang tergabung dalam SP AP I, di-PHK.



Kasus ini dilaporkan Itje pada 14 Mei 2008 lalu ke Mabes Polri, dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Itje mengadukan Direktur Bambang Darwoto karena menghalangi pekerja untuk mogok, dan menjatuhkan sanksi kepada serikat buruh dan karyawan yang mogok.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran terhadap Pasal 143 dan 144 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. "Kami hanya menuntut hak kami," kata Itje.


Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/06/18/154925/1150219/10/kasus-phk-karyawan-angkasa-pura-i-akan-dihentikan

http://www.tempo.co/read/news/2009/06/18/057182576/Kasus-Karyawan-Angkasa-Pura-I-Terancam-Dihentikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar