Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi menurut UU ini adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dr. Muhammad Hatta (1902-1980), wakil presiden Indonesia yang pertama kali mencetuskan koperasi sebagai sistem ekonomi yang dianggap tepat untuk rakyat Indonesia. Bung Hatta aktif membangun dan membimbing gerakan koperasi dan mematangkan konsep koperasi dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Pada Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato di radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Semangat Bung Hatta dalam gerakan koperasi ini membuatnya dianugerahi sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung (17 Juli 1953 ).
Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak, pedagang kaki lima dan lain sebagainya yang merupakan rakyat kecil, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi. Melalui sistem simpan pinjam koperasi dengan bunga yang sangat rendah, masyarakat memanfaatkannya untuk membuat usaha mandiri dan kebutuhan rumah tangga. Koperasi menjadi sistem ekonomi kerakyatan yang cocok dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang mementingkan kehidupan gotong royong dan rembukan (musyawarah), baik petani, nelayan, maupun pedagang.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bergantung pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan ketersediaan pangan.
Koperasi merupakan wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
Pembangunan koperasi petani tidak hanya pada persoalan bagaimana memasarkan hasil pertanian, mengajarkan petani jadi pedagang dan mencari keuntungan belaka, sehingga tidak terjebak sebagai perpanjangan tangan ekonomi kapitalis. Sebagai wadah perjuangan dan gerakan ekonomi kaum tani yang memiliki nilai dan prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, tujuan utama koperasi petani adalah dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani merupakan ujung tombak agar terciptanya peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri, adil dan makmur.